Gurilaps.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawalan terhadap Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 174 satuan pendidikan mendapat dukungan rehabilitasi, dengan pelaksanaan yang diarahkan memenuhi ketentuan teknis, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi penting seiring besarnya dukungan pemerintah pusat terhadap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A., menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri Audiensi dan Dialog Kebijakan serta Penguatan Mutu Pendidikan di Aula SMP Negeri 1 Cikembar, Rabu (5/8/2026).
Selain revitalisasi sekolah, pemerintah juga menempatkan penanganan Angka Tidak Sekolah (ATS) sebagai salah satu agenda penting yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, memastikan jajarannya siap mengawal pelaksanaan program, terutama agar bantuan yang bersumber dari APBN dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Deden mengingatkan panitia pelaksana pembangunan swadaya agar menjadikan petunjuk teknis sebagai pedoman utama dalam menjalankan setiap tahapan pekerjaan.
“Alhamdulillah tahun ini ada peningkatan yang luar biasa. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta juknis yang telah ditetapkan,” kata Deden.
Menurut Deden, pengawalan tidak hanya berkaitan dengan proses pembangunan fisik, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan program revitalisasi. Sebab, dukungan pembiayaan yang digelontorkan pemerintah harus memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kualitas lingkungan belajar siswa.
“Program ini menggunakan dana besar sehingga harus dijaga akuntabilitasnya,” ujarnya.
Pengawasan terhadap program tersebut juga dilakukan secara berlapis. Deden menyebut pemerintah pusat menyiapkan tim khusus yang melakukan verifikasi mulai dari tahapan perencanaan hingga pemeriksaan hasil akhir pembangunan.
“Program berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Nantinya akan ada tim khusus dari kementerian yang melakukan verifikasi sejak tahap perencanaan sampai hasil akhir pembangunan,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan lokasi menjadi perhatian khusus untuk sekolah yang sebelumnya terdampak bencana. Deden menjelaskan, pembangunan kembali tidak diarahkan ke lokasi lama apabila kawasan tersebut masuk kategori rawan bencana.
Pemerintah daerah kini menyiapkan proses pengadaan lahan baru yang akan diintegrasikan dengan program relokasi masyarakat terdampak.
“Insyaallah lokasi sekolah nantinya berada di lingkungan permukiman baru masyarakat yang direlokasi. Pak Wamen juga sudah merespons positif dan kami berharap program ini dapat segera terealisasi,” kata Deden.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kembali fasilitas pendidikan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan ruang belajar, tetapi juga aspek keselamatan peserta didik dan keberlanjutan lingkungan sekolah.
Dengan dukungan revitalisasi terhadap 174 satuan pendidikan, Pemkab Sukabumi berharap kualitas sarana pendidikan semakin meningkat dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak.
Pada saat yang sama, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memastikan program revitalisasi berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan.
Wamendikdasmen Fajar Riza mengapresiasi langkah Pemkab Sukabumi dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi berlanjut pada upaya memperluas akses pendidikan dan menekan angka anak yang tidak bersekolah di Kabupaten Sukabumi. (YM)***

