Gurilaps.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan kasus child grooming yang melibatkan seorang guru di salah satu SD negeri. Guru berinisial R (35), yang diketahui menjabat sebagai wali kelas 6, kini dinonaktifkan sementara dari tugasnya.
Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses penanganan internal oleh dinas terkait. Pemeriksaan administrasi dan hukum tengah berjalan untuk memastikan langkah lanjutan yang akan diambil.
“Sudah dilakukan pemanggilan dan pembinaan. Sekarang prosesnya ditangani bagian hukum,” ujar Asep, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan objektif dan kondusif. Untuk sementara, R tidak lagi menjalankan peran sebagai wali kelas 6.
“Karena yang bersangkutan wali kelas, maka sementara ini tidak difungsikan dulu,” jelas Deden.
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya melibatkan internal dinas, tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi guna memastikan aspek perlindungan anak terpenuhi.
Terkait status kepegawaian R yang diketahui berstatus PPPK, Deden menyebut keputusan final belum dapat ditentukan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh sebelum menetapkan sanksi.
“Kemarin baru pemeriksaan kepegawaian. Kami juga menunggu hasil pendalaman dari DP3A. Soal sanksi tentu harus melalui pemeriksaan komprehensif,” tegasnya.
Dari hasil klarifikasi awal, motif unggahan konten yang menuai polemik itu disebut hanya untuk menarik perhatian di media sosial. Hingga kini, belum ditemukan indikasi motif lain berdasarkan pemeriksaan sementara.
“Sejauh ini tidak ada motif lain. Hanya eksploitasi konten agar menarik perhatian di media sosial,” ungkap Deden.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan berencana melakukan evaluasi dan sosialisasi lebih mendalam terkait batasan interaksi guru dan siswa, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Ini menjadi bahan evaluasi bersama. Perlu ada batasan yang jelas dan sosialisasi yang lebih masif agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan child grooming mencuat setelah beredar unggahan seorang guru laki-laki yang menampilkan siswinya disertai narasi bernada tidak pantas, di antaranya “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya” serta “Jodohku ternyata muridku”, yang kemudian memicu reaksi publik.***(RAF)
Editor : Yosep M


