Gurilaps.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong penyesuaian regulasi ketenagakerjaan daerah agar lebih responsif terhadap perubahan dunia kerja dan kebutuhan tenaga kerja di masa mendatang.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026), saat pemerintah daerah menyampaikan dukungan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dukungan Bupati Sukabumi H Asep Japar disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H Andreas. Pemerintah daerah menilai perubahan regulasi diperlukan untuk memastikan aturan ketenagakerjaan di tingkat daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Menurut pemerintah daerah, pembahasan rancangan perubahan perda juga perlu memperhatikan perkembangan proses pembentukan dan pengesahan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat. Langkah tersebut penting agar kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak berjalan sendiri.
“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Andreas saat menyampaikan pandangan pemerintah daerah.
Dalam rancangan perubahan tersebut, aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Regulasi akan mencakup kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, hingga penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Penguatan aspek tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang. Tenaga kerja tidak hanya dituntut memperoleh kesempatan bekerja, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan perkembangan sektor ekonomi.
Di sisi lain, revisi perda juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja. Sejumlah ketentuan berkaitan dengan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian yang turut diatur.
Persoalan hubungan industrial juga mendapat ruang dalam regulasi yang akan direvisi. Mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan menjadi salah satu aspek yang perlu memiliki kepastian sehingga hubungan kerja dapat berlangsung secara lebih kondusif.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap perubahan regulasi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” kata Andreas.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah. Substansi perubahan diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi saat ini, tetapi juga mampu menjadi landasan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan dinamika pasar kerja.***
Editor : Yosep M

