Gurilaps.com || Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari BAPEKSI PAC Palabuhanratu yang menyampaikan sejumlah catatan terkait administrasi dan perizinan salah satu menara telekomunikasi di wilayah Palabuhanratu, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan yang digelar di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD tersebut membahas aspek kepatuhan perizinan, termasuk kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi bagian dari prosedur operasional infrastruktur telekomunikasi.
Dalam forum tersebut, BAPEKSI menyampaikan harapan agar pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait dapat melakukan peninjauan lapangan serta memastikan seluruh ketentuan administratif dipenuhi oleh pihak pengelola menara.
Komisi II DPRD Sukabumi yang dipimpin Hamzah Gurnita bersama sejumlah anggota dewan lainnya, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan guna menjamin aspek keselamatan, lingkungan, serta ketertiban tata ruang.
“Setiap pembangunan infrastruktur wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan perizinan dan aspek teknis lainnya. Ini akan kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk dilakukan pengecekan,” ujar Hamzah dalam rapat tersebut.
Sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Perumahan dan Permukiman, DPMPTSP, Satpol PP, DPTR, serta pihak kecamatan turut hadir untuk memberikan penjelasan awal dan menyamakan data administrasi yang diperlukan dalam proses klarifikasi.
DPRD menekankan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara berjenjang melalui instansi teknis berwenang, sebelum diambil langkah lebih lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
Audiensi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi, serta tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. (YM)
Editor : M.Nabil

