Gurilaps.com || Proses pemulangan Lanti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukabumi yang tengah menjalani perawatan akibat sakit parah di Shanghai, China, masih belum dapat direalisasikan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menyebut hambatan utama terletak pada tidak adanya dokumen keimigrasian yang dimiliki korban.
Zainul memastikan bahwa laporan terkait kondisi Lanti telah diterimanya dan saat ini sedang ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan bahwa pemulangan tidak bisa dilakukan tanpa kelengkapan administrasi dasar.
“Saya sudah menerima laporannya dan sedang berupaya membantu. Tapi berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen imigrasi sama sekali. Itu yang menjadi kendala utama. Untuk tiket, kami bisa membantu, tapi dokumennya harus ada terlebih dahulu,” ujar Zainul, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, tanpa dokumen resmi, bantuan tiket tidak akan menyelesaikan persoalan. Karena itu, Zainul mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi I DPR RI agar pengurusan dokumen keimigrasian dapat dipercepat.
“Saya sudah meminta bantuan Komisi I untuk membantu menyelesaikan dokumen imigrasinya. Kalau tiket diberikan sekarang pun, tanpa dokumen tetap tidak bisa berangkat,” katanya.
Di luar persoalan administratif, Zainul turut menanggapi informasi yang sebelumnya disampaikan keluarga korban mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pemulangan. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan tanggung jawab agen penyalur pekerja migran.
“Kalau benar ada permintaan tebusan, itu jelas tidak dibenarkan. Agen bertanggung jawab penuh dari proses pemberangkatan sampai pemulangan PMI,” tegasnya.
Zainul menilai, agen yang membebankan biaya pemulangan kepada korban atau keluarganya dapat dijerat pidana.
“Agen seperti itu tidak bertanggung jawab. Kalau ada unsur pemerasan, itu sudah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, kasus yang menimpa Lanti patut diduga mengarah pada TPPO. “Kalau sudah ada tebusan segala macam, saya menduga ini TPPO,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi gambaran risiko besar yang dihadapi pekerja migran nonprosedural. Lanti diketahui berangkat ke China menggunakan visa wisata dan tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal, sehingga menghadapi keterbatasan perlindungan hukum saat mengalami masalah di luar negeri.
Zainul berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar pengawasan dan edukasi mengenai prosedur kerja ke luar negeri dapat diperkuat, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.***(RAF)
Editor : Yosep M


