Gurilaps.com, Sukabumi || Persoalan hak kepemilikan rumah dan kebun di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE) menjadi sorotan setelah Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi warga, Senin (6/4/2026).
Pertemuan yang digelar di Aula BKPSDM itu mempertemukan Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC) dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan pengelola dan instansi pemerintah.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, serta dihadiri perwakilan PT Kidang Gesit Perkasa yang dipimpin Direktur Budi Handoko, unsur ATR/BPN, Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR), dan Camat Cikidang.
Dalam forum tersebut, perwakilan PPRKC menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai mendesak. Mereka menuntut kejelasan legalitas lahan kebun yang telah dibeli, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, jaminan keamanan, serta kejelasan skema bagi hasil kebun.
Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan DPRD berkomitmen menjadi mediator agar penyelesaian dapat berjalan adil dan sesuai aturan hukum.
“DPRD akan memfasilitasi agar hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil rapat, Komisi I merumuskan dua langkah awal. Pertama, terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang berproses menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), perusahaan diminta menjalankan proses sesuai regulasi serta tidak menelantarkan lahan.
Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD mendorong DPTR dan ATR/BPN agar membantu percepatan proses kepemilikan warga sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah mediasi ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik yang selama ini dirasakan masyarakat, sekaligus menjaga hubungan yang kondusif antara warga dan pihak perusahaan.
DPRD menilai, kepastian hukum atas lahan tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi bagi stabilitas investasi dan pembangunan daerah.
“Harapannya, persoalan ini dapat segera menemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Iwan.***
Editor : VJR


