Gurilaps.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong penguatan iklim investasi dan pembenahan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas peluang ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Kedua Raperda itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.
Dua rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menekankan bahwa kebijakan investasi harus berorientasi pada manfaat ekonomi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan investasi perlu diikuti penciptaan lapangan kerja, penguatan usaha lokal, dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Investasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja maupun peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan kemudahan berusaha tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investor berskala besar. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal harus mendapatkan ruang untuk tumbuh dan terlibat dalam aktivitas ekonomi daerah.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemberian insentif juga diarahkan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang.
Namun, pengembangan investasi tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kelestarian lingkungan agar pertumbuhan ekonomi tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Perubahan Status BUMD Air Minum
Selain mendorong investasi, Pemkab Sukabumi mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta mendorong kemandirian finansial perusahaan daerah.
Pemerintah berharap perubahan bentuk badan hukum dapat meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Meski demikian, Bupati menegaskan perubahan status perusahaan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pelayanan publik. Pemerintah daerah tetap akan mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen pada perusahaan tersebut.
“Kita ingin perubahan bentuk badan hukum ini semakin memperkuat tata kelola dan profesionalisme perusahaan, namun fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” katanya.
Penegasan tersebut menjadi penting karena air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, penguatan aspek bisnis perusahaan daerah perlu berjalan seiring dengan keberlanjutan pelayanan dan kepentingan publik.
Diharapkan Perkuat PAD dan Ekonomi Daerah
Pemkab Sukabumi berharap kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan kebijakan untuk memperkuat daya tarik investasi, meningkatkan kinerja perusahaan daerah, serta mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, manfaat kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan aturan, kualitas pengawasan, serta kemampuan pemerintah memastikan investasi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Di sektor air minum, peningkatan profesionalisme perusahaan juga diharapkan berbanding lurus dengan kualitas layanan, jangkauan distribusi, dan kemampuan memenuhi kebutuhan pelanggan.
Bupati Asep Japar berharap kedua Raperda dapat mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Semoga kedua Raperda ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang semakin maju dan Mubarokah,” pungkasnya.
Melalui dua rancangan regulasi tersebut, Pemkab Sukabumi menempatkan investasi dan penguatan BUMD sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan yang disusun benar-benar berdampak pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan PAD, dan kualitas pelayanan publik. (YM)***
Editor : M.Nabil


