Oleh : M. Atta Saqi/Kementerian Luar Negeri (BEM Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi)
Gurilap.com || Isu mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPR hingga 10 tahun—meskipun belum memiliki landasan hukum eksplisit—perlu dipahami bukan sekadar sebagai kekeliruan informasi, tetapi sebagai indikasi serius terganggunya arsitektur komunikasi demokrasi antara negara dan warga negara.
Bahwa isu seperti ini dapat beredar luas tanpa bantahan cepat dan komprehensif dari lembaga legislatif menunjukkan adanya “defisit transparansi institusional” yang semakin menggerogoti legitimasi politik.
Dalam perspektif teori politik modern, setiap wacana yang berkaitan dengan term extension merupakan “isu red-alert,” karena menyentuh inti kontrak sosial: “durasi kekuasaan hanya sah selama mandat rakyat”.
Begitu ada upaya memperpanjangnya—bahkan dalam bentuk wacana teknokratis—maka negara wajib memberikan justifikasi normatif, hukum, dan etis yang sangat ketat.
Tidak adanya komunikasi ini memperlihatkan apa yang oleh sejumlah ilmuwan politik disebut sebagai “soft authoritarian drift: kecenderungan kekuasaan yang bergerak perlahan menuju dominasi, bukan pelayanan.
Selain itu, membiarkan kabar perpanjangan jabatan bergulir tanpa klarifikasi tegas memperlihatkan karakter sistem politik yang reaktif, bukan proaktif. Sistem legislatif ideal—dalam kerangka “good governance”—mempraktikkan “akuntabilitas radikal”, yakni kemampuan menjelaskan, membantah, dan membuka informasi secara cepat untuk mencegah spekulasi publik. Ketika ruang klarifikasi dibiarkan kosong, ruang itu akan diisi oleh ketidakpercayaan.
Jika benar bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah menuntut rekonstruksi jadwal jabatan tertentu, maka secara akademik ada tiga prasyarat mutlak:
1. Kejelasan dasar hukum
2. Batas transisional yang ketat dan temporer
3. Pengawasan publik yang tidak dinegosiasikan
Namun, yang muncul justru keruhnya diskursus dan lambannya respons lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusionalisme. Dalam terminologi demokrasi kontemporer, ini adalah kegagalan deliberatif, yakni kegagalan negara menyediakan ruang diskusi yang jernih, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, isu ini tidak boleh dianggap sebagai sekadar “kesalahpahaman publik”. Ini adalah cermin dari “kemunduran kualitas komunikasi politik negara”, yang jika dibiarkan, menjadi jalan menuju normalisasi perpanjangan kekuasaan tanpa mandat rakyat. Demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba; ia runtuh perlahan melalui kelambanan institusi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar yang menyangkut kedaulatan rakyat.
Jika DPR sungguh mewakili rakyat, maka langkah pertama yang harus dilakukan bukan membiarkan rumor berkembang, melainkan “menegakkan transparansi sebagai fondasi moral kekuasaan,” Tanpa itu, setiap wacana tentang masa jabatan, betapapun teknisnya, akan selalu terbaca sebagai upaya koersif untuk memodifikasi waktu kekuasaan demi kenyamanan elite, bukan kepentingan publik.***
Editor : Asep Sugih


